Sumber: Hasil Pemutakhiran Lengkap Data Penduduk Kelurahan Purwokinanti Tahun 2024
Milik sendiri adalah Jika tempat tinggal tersebut pada waktu pendataan betul-betul sudah milik kepala keluarga atau salah seorang anggota keluarganya. Rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumah dengan status sewa beli dianggap rumah milik sendiri.
Kontrak adalah Jika tempat tinggal tersebut disewa oleh kepala keluarga/anggota keluarga dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayaran biasanya sekaligus di muka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak. Pada akhir masa perjanjian pihak pengontrak harus meninggalkan tempat tinggal yang didiami dan bila kedua belah pihak setuju bisa diperpanjang kembali dengan mengadakan perjanjian kontrak baru.
Sewa adalah Jika tempat tinggal tersebut disewa oleh kepala keluarga atau salah seorang anggota keluarga dengan pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu.
Bebas sewa adalah Jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (famili/bukan famili/orang tua) dan ditempati/didiami oleh keluarga tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun.
Dinas adalah Jika tempat tinggal tersebut dimiliki dan disediakan oleh suatu instansi atau perusahaan tempat bekerja kepala keluarga/salah satu anggota keluarga baik dengan membayar sewa maupun tidak.
Lainnya adalah Jika tempat tinggal tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu kategori di atas, misalnya tempat tinggal milik bersama, rumah adat.