Kedudukan dan Tupoksi
156xBerdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan, maka ;
- KEDUDUKAN KELURAHAN :
- Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Mantri Pamong Praja.
- Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah.
- TUGAS KELURAHAN :
Kelurahan mempunyai tugas membantu Kemantren dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban
umum, pelayanan, informasi dan pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan.
- FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kelurahan mempunyai fungsi membantu Kemantren
dalam melaksanakan:
- penyelenggaraan perencanaan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum, pelayanan, informasi, pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan
- penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban umum pada tingkat Kelurahan;
- penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan pada tingkat Kelurahan;
- penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;
- penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;
- pengoordinasian upaya ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
- pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah/unit kerja di tingkat Kelurahan;
- pengoordinasian pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan kewenangan Kelurahan;i
- pelaksanaan sebagian kewenangan Mantri Pamong Praja yang dilimpahkan kepada Lurah;
- pengoordinasian pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan di tingkat Kelurahan;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kelurahan pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Kelurahan
- pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kelurahan;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kelurahan;
- pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelurahan;
- pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kelurahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.