Dokumen Perencanaan
144xBerdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap Perangkat Daerah harus memiliki Rencana Strategis (Restra Perangkat Dearah) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Renstra Perangkat Daerah disusun untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah. Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Dokumen Rentra Perangkat Daerah memuat tentang tujuan, sasaran, program, dan kegiatan selama kurun waktu 5 (lima) tahun, yang mengacu pada tugas pokok dan fungsinya.
RENSTRA TAHUN 2017-2022 [ Lihat ]
RESTRA TAHUN 2023-2026 [ Lihat ]
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja OPD) adalah merupakan dokumen perencanaan kerja sebuah Perangkat Daerah dalam satu tahun anggaran.Renja disusun berdasarkan kewenangan, tugas pokok dan fungsi suatu Perangkat daerah, disamping itu mengacu pada Rencana Strategis, RPJMD dan RPJPD.
RENJA TAHUN 2020 [ Lihat ]
RENJA PERUBAHAN TAHUN 2020 [ Lihat ]
RENJA TAHUN 2021 [ Lihat ]
RENJA PERUBAHAN TAHUN 2021 [ Lihat ]
RENJA TAHUN 2022 [ Lihat ]
RENJA PERUBAHAN TAHUN 2022 [ Lihat ]
RENJA TAHUN 2023 [ Lihat ]
Adapun untuk kelurahan dalam melaksanakan program pembangunan menggunakan dokumen Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Berikut dokumen hasil Musrenbang Kelurahan Purwokinanti :
MUSRENBANG TAHUN 2022 [ Lihat ]
MUSRENBANG TAHUN 2023 [ Lihat ]