SAMBANG ATAU SAPA PONDOKAN DI KAMPUNG PURWOKINANTI MELIPUTI RW 04, RW 05 DAN RW 06
Purwokinanti Berlian, purwokinantikel.jogjakota.go.id. - Pada hari Jum’at, 4 Oktober 2024 Kelurahan Purwokinanti bersama dengan Satpol PP, Ketua LPMK, Pekerti (Pelopor Ketertiban) FKPT, Ketua RW 4, RW 5 dan RW 6, Babinkamtibmas, Kader PKK Pokja I mengadakan sambang pondokan. Kali ini yang menjadi sasarannya yaitu Kampung Purwokinanti yaitu pondokan/ kos-kosan yang berada di wilayah RW 4, RW 5 dan RW 6.
Sebagai informasi kegiatan ini merupakan program unggulan Pokja I PKK yang bekerjasama dengan Satpol PP Kota Yogyakarta .
Moch Ismail, S.H.M.M mengungkapkan dalam sambang pondokan, para penghuni hanya diberikan edukasi tentang Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan. Pemilik pondokan harus mempunyai ijin pondokan dan Nomor Ijin Berusaha (NIB).
Kami mengecek disetiap pondokan apakah sudah ada Nomor Ijin Berusaha (NIB) dan Ijin Pondokan belum “ungkapnya.
Selain itu bagi Pemilik Pondokan dihimbau untuk selalu menerapkan tata tertib yang ada dipondokan, terutama bagi tamu laki-laki ada di ruang tamu dan pemilik pondokan untuk selalu melakukan pendataan bagi penghuninya dengan meminta identitas foto copy KTP, ungkapnya.
Bagi yang belum mempunyai Nomor Ijin Berusaha, Satpol PP kota Yogyakarta Bersama dengan Dinas Perijinan (DPMTSP) Kota Yogyakarta mengadakan sosialisasi serta pembuatan Nomor Ijin Berusaha (NIB) di Aula Kantor Kelurahan Purwokinanti pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 jam 09.00 " ungkap Sri Fasilitator Forum Kampung Panca Tertib Satpol PP Kota Yogyakarta.